News
Jumat, 11 Oktober 2013 - 01:17 WIB

KASUS BANK CENTURY : KPK Periksa 2 Mantan Direktur Century

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/10/2013), memanggil 2 mantan Direktur Utama Bank Century terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kedua mantan Dirut yang dipanggil itu adalah Hermanus Hasan Muslim dan Maryono.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya. Pemeriksaan terhadap ke-2 mantan Direktur itu karena keduanya diduga mengetahui mengenai proses pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Advertisement

Selain memeriksa ke-2 direktur itu, penyidik juga memanggil Director Macprodential Policy Deparment Bank Indonesia Pahla Santoso.

Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka, dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20/2001 tentang Perbuatan Menguntungkan Diri Sendiri.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif