News
Kamis, 19 Desember 2013 - 19:30 WIB

KASUS BANK CENTURY : DPR Voting Perpanjang Masa Bakti Timwas Century

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Fraksi Partai Demokrat berdiri melakukan voting mengenai rekomendasi kelanjutan kasus bailout Bank Century pada Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (19/12/2013). Sidang Paripurna memutuskan masa tugas Timwas Century diperpanjang sampai 30 September 2014, dengan dukungan 258 suara dari 405 jumlah anggota DPR yang hadir. (JIBI/Solopos/Yudhi Mahatma)

Solopos.com, JAKARTA — Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/12/2013), memutuskan perpanjangan masa bakti Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century yang masa tugasnya berakhir Desember 2013 ini. Keputusan perpanjangan masa tugas Timwas Century itu diputuskan melalui voting.

Pimpinan Rapat Paripurna, Pramono Anung memutuskan untuk melakukan mekanisme voting untuk mengambil keputusan setelah 9 fraksi di parlemen menyampaikan umum. Sebanyak 8 Fraksi menyepakati perpanjangan tugas Timwas hingga 30 September 2014, yaitu hingga akhir masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak perpanjangan Timwas Century itu.

Advertisement

”Berdasarkan hasil voting, Sidang Paripurna memutuskan bahwa masa tugas Timwas Century DPR diperpanjang hingga 30 September 2014,” kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung seusai voting.

Terkait sikap Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi PKS, anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Hendrawan Supratikno menyatakan bahwa selama menjalankan tugasnya Timwas Century telah memperoleh hasil uang memuaskan. “Kami tidak ingin mengulang perdebatan lagi. Dengan tegas Fraksi PDIP menyatakan sepakat masa tugas Timwas diperpanjang hingga 30 September 2014,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh anggota DPR dari Fraksi PPP, Arwani Tomapi. Menurutnya, tidak hanya masa tugas Timwas Century saja yang harus diperpanjang, melainkan juga tugas Timwas yang sebaiknya diperluas dan tidak sebatas melakukan pengawasan pada kasus Bank Century saja.

Advertisement

“Kami sepakat masa tugas Timwas diperpanjang, tidak hanya itu saja, kami juga mengaharpak agar tugas Timwas semakin diperluas untuk mengawasi kasus-kasus perbankan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Fraksi Partai Demokrat yaitu Achsanul Qosasih mengatakan bahwa masa tugas Timwas Century sebaiknya tidak diperpanjang lagi. “Kami beranggapan keberadaan Timwas ini sudah tidak ada urgensinya lagi, Kasus Century ini kan merupakan kasus hukum, sedangkan kasus Century ini kan merupakan kasus hukum, jadi Timwas tidak memiliki  senjata atau hak untuk menahan anggaran jika penegak hukum tidak menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Meskipun demikian, dia menampik bahwa usulan pihaknya untuk membubarkan Timwas ini tidak berkaitan dengan pemanggilan Wakil Presiden Boediono ke DPR. Menurutnya, pihaknya tidak pernah menghalangi pemanggilan Boediono ke DPR. Yang menjadi permasalahan bagi Partai Demokrat adalah mengenai mekanisme pemanggilannya.

Advertisement

” Pak Beodiono kan sudah menjelaskan permaslahannya kepada penyidik KPK, jadi buat apalagi memanggil Pak Boediono. Kalau mau minta penjelasan silahkan memanggil KPK.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif