News
Kamis, 30 April 2015 - 16:00 WIB

KASUS BAMBANG WIDJOJANTO : Tak Butuh Waktu Lama, Kejakgung Kembalikan Berkas BW ke Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemanggilan Bambang Widjojanto oleh Komnas HAM, Selasa (27/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Kasus Bambang Widjojanto masih butuh waktu lama di tangan Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Berkas kasus Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK non aktif) diserahkan kembali ke Bareskrim Polri. Padahal Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum genap 14 hari meneliti berkas itu.

Advertisement

Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona, mengatakan berkas Bambang Widjojanto dikembalikan ke Bareskrim, Rabu (29/4/2015) kemarin. “Pekan depan akan diperiksa oleh kami,” katanya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Daniel mengungkapkan penyidik harus memeriksa kembali berkas perkara mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tersebut yang sangat tebal. “Ada dua bundel berkas Bambang yang sangat tebal yang harus diperiksa, ” katanya.

Menurut Daniel, Kejakgung memberikan catatan untuk melengkapi berkas serta memeriksa kembali Bambang Widjojanto. Sedangkan soal jadwal pemeriksaan Bambang, penyidik belum menetapkannya.

Advertisement

Sementara itu, tersangka lain dalam kasus yang sama Zulfahmi Arsyad, berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejakgung. Daniel mengatakan Zulfahmi saat ini berada di rumah tahanan Salemba di Kejagung, menunggu waktu persidangan. “Tinggal tunggu waktu Zulfahmi muncul di pengadilan,” katanya.

Penyidik menetapkan Bambang Widjojanto dan Zulfahmi Arsyad sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mengerahkan saksi memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif