Kasus Bambang Widjojanto tak terdengar selama beberapa waktu. Namun Kapolri ingin ini dilanjutkan.
Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan kasus keterangan saksi palsu di bawah sumpah yang menjerat pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto merupakan wewenang Kejaksaan Agung (Kejakgung).
“Tergantung proses di sana, asal sesuai ketentuan saja,” kata Badrodin Haiti selepas menghadiri peringatan HUT TNI ke-70 di Cilegon, Banten, Senin (5/10/2015).
Kapolri berharap kasus tersebut tidak dihentikan melainkan berlanjut ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum. Menurut dia pengadilan tersebut untuk membuktikan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak. “Sehingga jelas masyarakat mengetahui dan Polri tidak dituduh kriminalisasi,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya di Solopos.com, sejak kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, sejumlah pihak mendorong agar kasus tersebut dihentikan. Dorongan tersebut tak lain karena kasus BW dianggap sebagai kriminalisasi.
Bareskrim Polri telah merampungkan kasus Bambang Widjojanto dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk menjalani persidangan.