News
Rabu, 20 Mei 2015 - 10:30 WIB

KASUS BAMBANG WIDJOJANTO : BW akan Cabut Gugatan Praperadilan terhadap Polri, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto saat Deklarasi Berjamaah Lawan Korupsi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu (8/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kasus Bambang Widjojanto berlanjut dengan rencana BW mencabut gugatan praperadilan terhadap Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Bambang Widjojanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, akan mencabut permohonan gugatan praperadilannya terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

Anggota tim penasihat hukum Bambang yang juga Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain, membantah alasan Bambang mencabut praperadilannya karena takut kalah melawan pihak Bareskrim Polri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahrain menjelaskan salah satu alasan Bambang mencabut gugatan praperadilannya terhadap pihak Bareskrim Polri karena Bambang telah mendapat putusan dari Pengawas Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) yang menyatakan Bambang tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya.

“Karena telah ada putusan dari Komisi Pengawas Advokat Peradi yang menyatakan BW [Bambang Widjojanto] tidak melanggar etik,” tutur Bahrain kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Advertisement

Sebelumnya, BW mengajukan permohonan praperadilan atas Bareskrim yang dinilai telah melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap Bambang, atas penetapannya sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri? dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk ?memberi keterangan palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK)?.

Lebih lanjut, Bahrain mendesak pihak Bareskrim Polri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)? terhadap perkara yang tengah menjerat Bambang sebagai tersangka.

Advertisement

Selain itu, Bahrain juga memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada Bareskrim Polri, untuk menerbitkan SP3.

“Kita kasih waktu 1 Minggu kepada kepolisian agar SP3 kan kasus BW,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif