News
Kamis, 28 Mei 2015 - 14:00 WIB

KASUS BAMBANG WIDJOJANTO : Berkas P21, Polri Segera Serahkan BW ke Kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (Dok)

Kasus Bambang Widjojanto dilimpahkan ke kejaksaan setelah Polri menerima surat pemberitahuan P21.

Solopos.com, JAKARTA – Polri mengklaim sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung terkait kelengkapan berkas perkara (P21) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW).

Advertisement

Dalam waktu dekat, kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Karena setelah P21 ini ada kewajiban Polri menyerahkan tersangka maupun barang bukti,” kata Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol. Anton Charliyan di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Terkait pemanggilan Bambang guna diserahkan ke Kejaksaan, Anton mengatakan dalam waktu dekat kepolisian akan berkoordinasi dengan Bambang untuk hal tersebut.

Advertisement

“Harus koordinasi juga dengan Pak BW, nanti kita akan serahkan sesegera mungkin,” kata dia.

Anton menambahkan ada banyak barang bukti yang akan diserahkan seperti surat notaris, surat pengakuan pernyataan saksi dan keterangan saksi.

Sementara itu mengenai permohonan praperadilan yang diajukan Bambang, Mabes Polri menyatakan praperadilan tidak akan mengganggu proses pelimpahan perkara tersebut.

Advertisement

“Itu silahkan karena hak beliau melakukan upaya hukum,” kata dia.

Menurut Anton, pelimpahan berkas ini tidak memengaruhi praperadilan Bambang. Sebab, kata Anton, praperadilan bisa diajukan sebelum adanya sidang. Dia menegaskan praperadilan tidak mengubah tindak pidana yang terjadi.

Bareskrim menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam dugaan pidana mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif