News
Jumat, 18 September 2015 - 14:35 WIB

KASUS BAMBANG WIDJOJANTO : Bareskrim Tegaskan Tak Mengulur-Ulur Kasus BW

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/lensaindonesia.com)

Kasus Bambang Widjojanto kini dilimpahkan ke kejaksaan.

Solopos.com, JAKARTA – Polri membantah tudingan pihak Bambang Widjojanto (BW) terkait penundaan pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk mencopot BW sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Sebelumnya dalam keterangan tertulis pihak BW menyatakan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap sejak Mei 2015 lalu namun baru ditindak pertengahan September ini. Diduga kuat hal itu untuk mencopot BW sebagai pimpinan KPK.

Lambatnya penyerahan tahap II diduga kuat mengulur waktu penanganan perkara BW, setidaknya hingga benar-benar memastikan agar BW tidak dapat kembali menjadi wakil ketua KPK.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Brigadir Jenderal Pol. Bambang Waskito menepis tudingan tersebut. “Tidak begitu,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Advertisement

Bambang menegaskan langkah Bareskrim ini murni penegakan hukum tanpa embel-embel kepentingan politis. Dia mencont0hkan bukti kasus ini penegakan hukum adalah divonisnya rekan BW yakni Zulfahmi Arsyad yang divonis tujuh bulan penjara dalam kasus serupa.

“Kan bisa dilihat yang sudah divonis,” kata dia.

Selebihnya, Bambang enggan berkomentar soal apakah BW divonis pengadilan bersalah atau tidak. Menurut dia ihwal keputusan tersebut saat berada di tangan pengadilan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif