News
Jumat, 7 Februari 2014 - 13:12 WIB

KASUS ANGGORO : Perdalam Kasus Anggoro, KPK Periksa Mantan Sopir Eks Menhut MS Kaban

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Yusuf yang pernah menjadi sopir mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Jumat (7/2/2014). Pemerikasaan Yusuf terkait pendalaman KPK masih mendalami kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan yang menjerat Anggoro Widjojo (AW).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Advertisement

Dalam penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa MS Kaban sebagai saksi. Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Proyek SKRT sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjadi Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom, proyek tersebut dihidupkan kembali.

Tersangka kasus ini, Anggoro Widjojo, sudah berada di rutan KPK setelah lima tahun bersembunyi di luar negeri dan ditangkap di China. Anggoro Widjojo menjadi buron KPK sejak 2009. Sebagai bos PT Masaro, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif