News
Rabu, 24 September 2014 - 14:11 WIB

KASUS ANAS : Tiba di Pengadilan Tipikor, Anas segera Berkicau

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Anas Urbaningrum akhirnya tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014) sekitar pukul 14.00 WIB. Anas datang dengan mobil KPK berwarna putih dan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Baca: Anas Sebut Ada yang “Menampar Pinjam Tangan”, Siapa Dia?

Kedatangan Anas mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Di Pengadilan Tipikor Jakarta sudah disambut massa Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang mendukung pembebasan Anas. Selain itu, Anas langsung diserbu para awak media yang sudah menunggu selama berjam-jam.

Advertisement

Rencananya, sidang akan dimulai pada pukul 14.10 WIB. Sebelum masuk ruang sidang untuk mendengar pembacaan vonis majelis hakim, Anas akan menggelar jumpa pers untuk memberikan pernyataan sikap terkait vonis yang akan diterimanya. Sementara itu, aparat mengamankan beberapa orang anggota pendemo yang nekat memasuki Pengadilan Tipikor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Menurut JPU KPK tersebut, Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat menjadi anggota DPR.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif