News
Sabtu, 8 Maret 2014 - 05:45 WIB

KASUS ANAS : Penyidik KPK Blusukan di 3 Penjuru Yogyakarta

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JOGJA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyisir Yogyakarta menyita sejumlah aset milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Total ada lahan di tiga wilayah berbeda yang disita penyidik KPK di wilayah Yogyakarta.

Seperti diberitakan Solopos.com, Jumat (7/3/2014), KPK mulai menyita aset Anas Urbaningrum sejak mantan ketua umum Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (5/3/2014) lalu. Pentidik KPK mula-mula dikabarkan menyita aset Anas di Kelurahan Mantrijeron, Jogja, di Duren Sawit, Jakarta Timur, serta di Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta

Advertisement

Harian Jogja (Grup Solopos) melaporkan penyidik pertama-tama menyita dua aset tanah di Kelurahan Mantrijeron, Jogja. Tanah atas nama mertua Anas, K.H. Attabik Ali itu seluas 7.670 m2 dan 200 m2.

Posisi tanah itu berada sekitar 500 m arah selatan Alun-Alun Kidul Yogyakarta. Lokasi tanah berada di kompleks pesantren Ali Maksum Krapyak, pesantren milik Kyai Attabik. Kiai Attabik Ali memang sosok yang dihormati di wilayah Jogja. Ayah Atthiyah Laila itu merupakan pengasuh pondok pesantren Krapyak, salah satu pesantren terkenal di Jogja.

Penyidik juga menyegel tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama Dina AZ, saudara ipar Anas. Dina merupakan anak dari Attabik Ali. “Lalu tanah dan bangunan di Jl. Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit Jaktim,” ujar Johan.

Advertisement

Untuk aset Anas di Duren Sawit, kawasan yang kini menjadi markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut pernah digeledah penyidik KPK terkait kasus Hambalang dengan tersangka Teuku Bagus Mohammad Noor. Markas PPI itu bersebelahan dengan kediaman Anas dan keluarga.

Terpisah, Kepala Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul Wahyudi menyatakan, KPK telah mengincar aset yang diduga hasil TPPU Anas Urbaningrum sejak dua bulan lalu. Saat itu, KPK menanyakan ikhwal kepemilikan tanah yang terkait sejumlah nama di antaranya nama Dina Az.

Menurut Wahyudi, ada sekitar delapan nama yang dikantongi KPK terkait kepemilikan sejumlah aset tanah di Panggungharjo. “Selain mengonfirmasi benar atau tidak tanah itu milik nama-nama tersebut, mereka minta ditunjukkan lokasinya di mana. Waktu itu saya serahkan ke anggota staf saya yang mengurusi itu, jadi dia yang mengantar,” terang Wahyudi.

Advertisement

Aset tanah yang dicari KPK di Panggungharjo, menurutnya, lebih dari satu bidang tanah. Namun ia mengaku tidak tahu ada kaitan apa antara pemilik tanah bernama Dina Az dengan Anas Urbaningrum maupun dengan Attabik Ali. Wahyudi bahkan tidak mengetahui kapan sejumlah tanah tersebut dibeli.

Data transaksi jual beli tanah atau pergantian pemilik aset sejatinya terekam di buku pemeriksaan Desa Panggungharjo. “Sebenarnya ada di buku pemeriksaan tapi saya belum membaca. Itu datanya pasti lengkap soal kapan dibeli atau pelepasan dari pemilik sebelumnya dan riwayat tanah itu,” imbuhnya lagi. (Bhekti Suryani/Lukmanul Hakim Daulay/JIBI/Solopos/Antara/Detik)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif