News
Senin, 7 April 2014 - 16:17 WIB

KASUS ANAS : Penahanan Anas Diperpanjang Hingga 30 Hari ke Depan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Solopos.com, JAKARTA — Menjelang tiga bulan masa penahanan Anas Urbaningrum, KPK kembali memperpanjang penahanan tersangka kasus proyek pembangunan sport center Hambalang itu hingga 30 hari ke depan.

“Tadi teken perpanjangan kontrak, untuk 30 hari ke depan. Tetapi tidak ada penambahan bonus dan gaji,” ujar Anas di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/4/2014). Agar tidak berlarut-larut, Anas berharap berkas pemeriksaannya segera dilimpahkan ke penuntutan. “Karena itu, ya segera, cepat dong, selesai,” ujar Anas.

Advertisement

Seperti diketahui, mantan Ketua Partai Demokrat itu ditahan si rumah tahanan KPK sejak 10 Januari 2014. Anas pernah duduk sebagai ketua fraksi Partai Demokrat di DPR. Saat menjabat sebagai ketua fraksi itu pula Anas terjerat kasus Hambalang dan proyek lainnya.

KPK saat ini tengah menelusuri kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang dananya mengalir ke Kongres Partai Demokrat 2010 lalu di Bandung, Jawa Barat. Sejumlah politisi partai besutan Presiden SBY itu telah diperiksa oleh KPK. Beberapa di antaranya bahkan sudah divonis penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif