News
Jumat, 7 Maret 2014 - 22:15 WIB

KASUS ANAS : KPK Mulai Sita Aset Anas, Jogja Pertama

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JOGJA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/3/2014), mulai menyita aset Anas Urbaningrum. Untuk kali pertama sejak mantan ketua umum Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (5/3/2014) lalu, penyidik KPK menyita aset Anas di tiga lokasi, yakni di Kelurahan Mantrijeron, Jogja, di Duren Sawit, Jakarta Timur, serta di Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta

“Terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka AU, penyidik telah melakukan penyitaan aset di tiga lokasi,” ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui layanan pesan Blackberry Messenger yang diterima Kantor Berita Antara di Jakarta, Jumat.

Advertisement

Ketiga lokasi itu antara lain di Kelurahan Mantrijeron, Jogja, kemudian di Duren Sawit, Jakarta Timur serta di Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta. “Ada dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijeron dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali [ayah Atthiyah Laila, istri Anas], tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jaktim dan tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul [Yogyakarta] atas nama Dina Az [anak Attabik Ali, ipar Anas],” katanya.

Posisi tanah yang disita berada sekitar 500 meter arah selatan Alun-Alun Kidul Yogyakarta. Lokasi tanah berada di kompleks pesantren Ali Maksum Krapyak, pesantren milik Kyai Attabik. Kiai Attabik Ali memang sosok yang dihormati di wilayah Yogyakarta. Ayah Atthiyah Laila itu merupakan pengasuh pondok pesantren Krapyak, salah satu pesantren terkenal di Yogyakarta.

Untuk aset Anas di Duren Sawit, kawasan yang kini menjadi markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut pernah digeledah penyidik KPK terkait kasus Hambalang dengan tersangka Teuku Bagus Mohammad Noor. Markas PPI itu bersebelahan dengan kediaman Anas dan keluarga. Sebagaimana aset di Duren Sawit, dua lokasi di Yogyakarta juga terindikasi memiliki rekam jejak hasil pencucian uang oleh Anas.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU, Anas terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif