News
Selasa, 28 Januari 2014 - 14:20 WIB

KASUS ANAS : KPK Kembali Periksa Politisi Demokrat Terkait Kasus Anas

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Politisi Partai Demokrat Michael Wattimena (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Umar Arsal dan Michael Wattimena, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain dengan tersangka Anas Urbaningrum.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AU [Anas Urbaningrum],” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Advertisement

Umar Arsal dan Michael Wattimena pun memenuhi panggilan KPK tersebut. Saat tiba di Gedung KPK, keduanya tidak memberikan komentar. Sebelumnya, Umar Arsal dan Michael Wattimena telah diperiksa KPK untuk kasus yang sama.

Sementara itu, KPK pada Senin juga memeriksa direktur PT Msons Capital Munadi Herlambang. PT Msons Capital adalah perusahaan subkontraktor dalam proyek Hambalang. Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap anggota Staf Bendahara Partai Demokrat, Rezafi Akbar; mantan anggota DPR, Sudewa; mahasiswa S3 Universitas Sahid Jakarta, M Rahmad; dan anggota Staf Fraksi Partai Demokrat, Nuril Anwar.

Anas ditahan sejak Jumat (10/1/2014) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4-20 tahun dan denda Rp200-Rp1 miliar.

Advertisement

Dalam surat dakwaan untuk mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, Anas disebut menerima Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu untuk membantu pencalonan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Uang yang diserahkan kepada Anas tersebut digunakan untuk keperluan Kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli Blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, jamuan dan hiburan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif