News
Rabu, 5 Maret 2014 - 12:39 WIB

KASUS ANAS : KPK akan Jerat Anas Urbaningrum dengan Pasal Pencucian Uang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, JAKARTA–Tersangka penerimaan gratifikasi proyek Pusdiklat (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum segera dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

“Nanti (Juru Bicara KPK) Johan Budi akan menjelaskan indikasi TPPU AU (Anas Urbaningrum),” kata Bambang singkat di Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Advertisement

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anas adalah tersangka penerima hadiah atau janji terkait pemulusan proyek Hambalang. Dia disangkakan melakukan tindakan melawan hukum saat dirinya masih menjadi ketua umum Partai Demokrat.

Kemungkinan KPK telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menjerat Anas terkait pencucian uang dari gratifikasi yang diterimanya.

“Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, AU bisa dijerat TPPU,” kata Johan.

Advertisement

Sebelumnya, Pusat Penelusuran Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menelusuri transaksi keuangan Anas.

Berdasarkan laporan PPATK, Anas terindikasi telah melakukan “money laundering”.

Meski sudah ada laporan dari PPATK, Johan sebelumnya tidak tergesa mengiyakan TPPU itu lantaran Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK adalah bahan mentah untuk KPK. “Raw material” itu digunakan KPK untuk ditelisik lebih dalam lagi untuk mengklarifikasi terkait TPPU oleh Anas.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif