News
Selasa, 12 Juli 2022 - 13:46 WIB

Kasus Anak Kiai Jombang Cabul: Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian mengepung Ponpes Shiddiqiyah Jombang untuk menangkap anak sang kiai yang menjadi DPO kasus pencabulan, Kamis (7/7/2022). (Youtube/Kompas TV)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy, saat dihubungi, Selasa (12/7/2022).

Advertisement

Sebelumnya, Kementerian Agama menyatakan mencabut izin operasional pondok pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang menyusul kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan anak kiai Jombang, Moch Subchi Al Tsani atau Bechi.

Bechi tercatat sebagai salah satu pengurus lembaga pendidikan tersebut. “Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, Plh. Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” tutur Muhadjir.

Advertisement

Bechi tercatat sebagai salah satu pengurus lembaga pendidikan tersebut. “Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, Plh. Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” tutur Muhadjir.

Ia mengatakan bahwa pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah dibatalkan karena kasus kekerasan seksual hanya melibatkan satu pengurus pesantren dan tidak melibatkan lembaga pondok pesantren.

Baca Juga : Saksi Sidang Anak Kiai Jombang Cabul Cuma 1 Korban, Lainnya Mundur?

Advertisement

Muhadjir berharap warga memahami keputusan pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah tersebut untuk memberikan kejelasan kepada santri dan orang tua santri mengenai kelanjutan pendidikan. “Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut,” ungkapnya.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, ketika dihubungi secara terpisah tidak menyampaikan penjelasan terperinci mengenai alasan pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah. “Cukup jelas,” kata Waryono saat dimintai keterangan mengenai status pesantren di Jombang tersebut.

Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, berharap pengurus Ponpes Shiddiqiyyah Jombang melakukan pembenahan serius. MUI menyampaikan hal itu menyusul kasus dugaan tindakan kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan anak kiai Jombang terhadap santriwatinya.

Advertisement

“Pihak pesantren diharapkan melakukan pembenahan-pembenahan yang serius sehingga peristiwa yang semacam itu tidak terulang kembali,” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga : Dibilang Unik! Ini Isi Ajaran Tarekat Shiddiqiyyah

Selain itu, dia mendorong pengurus Ponpes Shiddiqiyyah menyerahkan penanganan kasus anak kiai Jombang cabul tersebut kepada penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif