News
Jumat, 5 Desember 2014 - 13:29 WIB

KASUS ALKES UNIVERSITAS UDAYANA : 2 Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Dosen Fakultas Kedokteran pada Universitas Udayana, AA Sagung Puteri dan I Ketut Rina, dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit (RS) khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana 2009.

Seperti diketahui, proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Universitas Udayana ?tersebut sebesar Rp16 miliar. Kerugian negara akibat dugaan korupsi oleh dua orang tersangka mencapai Rp7 miliar. Kedua tersangka yakni Made Meregawa (MDM) selaku Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Marisi Matondang (MRS).
?
“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MRS [Marisi Sitondang],” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Advertisement

Selain kedua dosen tersebut, menurut Priharsa Nugraha, pihak KPK juga akan meminta kesaksian dari Elvi Syafitri selaku mantan karyawati Grup Anugrah atau Grup Permai untuk tersangka yang sama. “Elvi Syafitri juga diperiksa sebagai saksi,” tukas Priharsa Nugraha.
?
Pihak KPK sebelumnya juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Made Meregawa untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang pernah dilakukan oleh M. Nazaruddin dalam perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.

Made sempat diperiksa untuk M. Nazaruddin dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Rumah Sakit Pendidikan yang berada di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali. Sementara itu, Marisi Matondang merupakan Direktur PT Mahkota Negara yang disebut-sebut sebagai salah satu perusahaan milik M. Nazaruddin.

Nama Nazaruddin beserta saudaranya, M. Nasir, disebut-sebut pernah tercatat sebagai pemilik saham dan anggota komisaris CV Mahkota Negara yang berubah nama menjadi PT Mahkota Negara pada Februari 2003. Namun sejak Mei 2009, nama dua bersaudara itu tidak lagi tercantum dalam daftar pemilik saham dan jajaran komisaris.

Advertisement

Kemudian proyek rumah sakit pada Universitas Udayana tersebut mulai dikerjakan pada 2009 setelah tendernya dimenangi PT Duta Graha Indah. Perusahaan ini berafiliasi dengan Grup Permai, perusahaan Nazaruddin. Pembangunannya menghabiskan dana pemerintah pusat yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara senilai Rp 600 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif