News
Senin, 17 Februari 2014 - 13:36 WIB

KASUS ALKES BANTEN : KPK Periksa Sekretaris Pribadi Ratu Atut

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris pribadi Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah, Alinda Agustine Quintasari, terkait penyidikan kasus proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Alinda akan diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi beraroma pemerasan Ratu Atut dalam proyek tersebut.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi RAC,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2014).

Advertisement

Pemeriksaan Alinda dilakukan oleh penyidik KPK karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan proyek pengadaan Alkes Banten.

Selain Alinda, KPK juga memanggil Iin Mansyur dan Rendi selaku  pegawai negeri sipil dan Jajang Lesmana dari pihak swasta.

Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek alkes.

Advertisement

Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa pilkada Lebak.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif