News
Senin, 23 Desember 2013 - 12:34 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Tersangka Dugaan Suap Pilkada Gunung Mas akan Dilantik, KPK Waswas

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambith Bintih bakal dilantik. Komisioner KPK Bambang Widjojanto menyayangkan proses pelantikan tersebut.

“Banyak mudaratnya,” kata Bambang di Gedung KPK, Jl. H.R. Rasuna Said, Jaksel, Senin (23/12/2013).

Advertisement

Hambith merupakan tersangka kasus suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi. Dia ditangkap KPK sesaat setelah mengantar duit ke Akil Mochtar.

Berkas Hambith sendiri sebenarnya sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke penuntutan. Dalam artian, tidak lama lagi Himbith bakal menjadi terdakwa. Menurut Bambang, proses pelantikan Himbith sebenarnya tidak ada masalah dari segi hukum. Namun dari segi moral, pelantikan itu bisa dibilang cacat.

“Orang yang sedang dalam proses pemeriksaan di KPK apalagi sudah jadi tersangka, kita bukan bilang pasti salah. Tapi bukti permulaan itu sudah cukup kuat,” papar Bambang.

Advertisement

Dengan dilantiknya Himbith, kewenangan serta kekuasaan akan langsung melekat pada dirinya. Dia akan sanggup menempatkan orang-orang pilihannya dan inilah yang dikhawatirkan KPK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif