News
Kamis, 30 Januari 2014 - 19:40 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Soal Pilkada Gunung Mas, Akil Akui Minta Uang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Akil Mochtar (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akhirnya mengaku meminta uang Rp3 miliar terkait perkara gugatan pemilihan kepada daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas.

“3 Ton emas itu selanjutnya saya katakan Rp3 miliar,” kata Akil Mochtar dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Advertisement

Akil menjadi saksi sekaligus untuk perkara Chairun Nisa yang didakwa menjadi perantara penerimaan uang untuk Akil dan terdakwa bupati terpilih Gunung Mas, Hambit Bintih, serta keponakannya, Cornelis Nalau, yang juga bendahara tim sukses Hambit.

“Jadi Rp3 miliar itu untuk apa?” tanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro. “Biaya pengurusan perkara, kalau minta mau ditolong ya disiapkan segitu,” jawab Akil.

Namun Akil berkelit dengan mengatakan Chairun Nisa belum menyampaikan kepadanya bahwa Hambit Bintih menyetujui permintaan Rp3 miliar tersebut. “Ini belum ada keputusan bersedia [memberikan] atau tidak, ini pembicaraan saja antara saya dan terdakwa [Chairun Nisa]. Chairun Nisa hanya mengatakan akan menyampaikan ke Hambit,” ungkap Akil.

Advertisement

“Tapi saudara menyetujui untuk membantu memenangkan Hambit?” tanya jaksa Pulung. “Iya, kalau memang dia [Hambit] bersedia,” jawab Akil. “Kan pembagiannya dua, saya setengah, dia setengah, itu pembagiannya sembilan [Rp9 miliar], jadi Rp4,5 miliar,” ungkap Akil.

“Jadi kalau dia [Chairun Nisa] minta jatah maka harus sediakan Rp9 miliar? Kalau bapak sendiri Rp3 miliar?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Akil.

Pada akhirnya Chariun Nisa bersama dengan Hambit Bintih mengantarkan uang sekitar Rp3 miliar ke Akil di rumahnya pada 3 Oktober 2013 yang terdiri atas empat amplop cokelat yang berisi sejumlah uang. Amplop pertama berisi 107.500 dolar Singapura dan Rp400.000, amplop kedua 107.500 dolar Singapura dan Rp366.000, amplop ketiga US$22.000 serta amplop keempat berisi 79.000 dolar Singapura.

Advertisement

Sedangkan Chairun Nisa atas jasanya sebagai perantara antara Hambit dan Akil mendapatkan Rp75 juta. Dalam perkara ini, Chairun Nisa didakwa dengan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancamannya berupa penjara empat hingga 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sedangkan Hambit Bintih dan Cornelis Nalau didakwa memberikan uang Rp3,075 miliar kepada Akil Mochtar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif