Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, segera menjalani sidang perdana dalam kasus penanganan sengketa pilkada dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan sidang perdana Akil digelar pada 20 Februari 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Perlu diinformasikan, sidang pertama tersangka Akil Mochtar digelar pada Kamis (20/2/2014),” ujar Johan Budi di Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Akil Mochtar ditangkap penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya, Jakarta, pada 2 Oktober 2013. Akil menjadi tersangka atas tiga kasus, yakni dugaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, gratifikasi terkait pilkada lainnya, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).