News
Selasa, 28 Juli 2015 - 12:30 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Praperadilan Bupati Morotai Terancam Gugur

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anti korupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kasus Akil Mochtar yang dikembangkan KPK menjerat Bupati Morotai sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Morotai, Maluku Utara, periode 2011-2016, Rusli Sibua, atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terancam digugurkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Advertisement

Sebeb, berkas perkara Rusli Sibua dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan untuk penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Morotai.

Perkara yang menjerat Rusli Sibua adalah pengembangan dari perkara suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara, KPK menyatakan ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan Rusli Sibua kemarin bukan untuk mengulur waktu agar berkas perkara Rusli dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Advertisement

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, KPKbelum menyiapkan jawaban untuk menjawab semua permohonan praperadilan yang diajukan Rusli.

“?Ketidakhadiran [KPK] karena kita baru terima surat panggilan 14 atau 15 Juli. Belum cukup waktunya untuk menyusun jawaban,” ungkap Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Sebelumnya, Rusli Sibua resmi menjadi tersangka di KPK pada Jumat 26 Juni lalu atas dugaan tindak pidana suap untuk penanganan pilkada Morotai. Perkara yang tengah menjerat Rusli Sibua adalah pengembangan dari perkara suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai ketua MK.

Advertisement

Tindakan suap yang dilakukan Rusli Sibua terhadap Akil Mochtar terungkap dalam dakwaan Akil yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014. Sementara, Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.

Menurut JPU KPK, Akil menerima Rp 2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada di Morotai tersebut. Kemudian akibat perbuatannya, Rusli dijerat melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif