News
Rabu, 20 November 2013 - 18:18 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : KPK Intensif Periksa Cabup & Cawabup Lebak

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi tampak kembali digenjot, Rabu (20/11/2013),menyusul kembali diperiksanya pasangan calon Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah, dan wakilnya, Kasmin. Itu merupakan kali ketiga pasangan cabup dan cawabup tersebut harus menjalani pemeriksaan KPK, terkait kasus sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan keduanya diperiksa untuk tersangka, mantan Ketua MK Akil Muchtar, yang kini sudah ditahan KPK. Pemeriksaan intensif kepada kedua saksi itu, diduga untuk menelusuri sejauhmana kasus suap itu terjadi, dan siapa-siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan suap tersebut.

Advertisement

Selain memanggil dua saksi itu, penyidik KPK juga memanggil dua tersangka yakni Hambith Bintih dan Susi Tur Andayani, juga untuk tersangka Akil. Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, yaitu dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah Akil Muchtar yang merupakan ketua MK, dan Chairunnisa yang anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima suap dan diduga melanggar Pasal 12c UU Tipikor juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. Sedangkan Hambit Bimit yang merupakan kepala daerah dan Cornelis Nalau yang seorang pengusaha swasta, selaku pemberi suap dianggap melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Barang bukti yang disita dalam kasus itu adalah uang tunai senilai US$22.000 dan Sin$284.050.

Sementara itu, dalam kasus suap Pilkada Banten yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Susi Tut Handayani dan Akil Muchtar selaku penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12C UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka lainnya, adalah Tb Chaeri Wardhana selaku pemberi suap yang diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun barang bukti yang disita adalah uang Rp1 miliar yang disita di Lebak, Banten.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif