News
Senin, 16 Juni 2014 - 12:12 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Jaksa Sebut Ciderai Demokrasi, Akil Marah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Akil Mochtar (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, akhirnya menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6/2014). Pada persidangan ini jaksa mengaku akan menuntut Akil dengan hukuman berat karena dianggap menciderai hukum dan demokrasi di Indonesia.

Anggapan jaksa itu lantas membuat Akil geram. Dengan nada tinggi, Akil meminta agar Jaksa KPK mempertimbangkan lebih matang untuk membuat surat tuntutan, jangan menjadikan persidangan seperti persidangan jalanan.

Advertisement

“Jangan seperti pengadilan jalanan. Menciderai demokrasi, ukurannya apa emang yang lain nggak menciderai demokrasi yang lain nggak menciderai hukum,” ujar Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Akil juga menantang KPK membuktikan penerimaan uang yang selama ini didakwakan padanya. Dia meminta agar jaksa KPK bisa melihat fakta persidangan.

“Saya dituduh terima suap, duitnya kan saya enggak terima, [sengketa Pilkada] Lebak enggak terima, [sengketa Pilkada] Gunung Mas enggak terima, apa? yang lain mana? Itu yang Palembang Rp32 miliar mana? Mereka enggak bisa buktikan. Makanya berdasarkan fakta,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan surat tuntutan untuk Akil. Samad mengungkapkan bahwa Akil akan dituntut dengan hukuman antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup. Pada kasus ini, Akil didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengurusan 15 sengketa pilkada, yang dipecah dalam empat berkas dakwaan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif