News
Senin, 2 Juni 2014 - 16:10 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Hakim Ragukan Bisnis Kelapa Sawit dan Kolam Arwana Akil

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, pernah membantah meminta pengiriman duit ke rekening CV Ratu Samagat milik istrinya atas dasar suap pemenangan pilkada. Menurutnya, transfer duit ke rekening itu terkait bisnis kelapa sawit yang dimiliki keluarganya.

Namun pernyataan Akil itu tidak serta merta dipercaya majelis hakim. Hakim Ketua Suwidya memaparkan keraguannya tersebut di depan Akil.

Advertisement

“Kelapa sawit ada atau tidak belum kita ketahui karena selama ini hanya cerita saja, ikan arwana juga belum bisa dibuktikan,” ujar Suwidya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/6/2014).

Merasa diragukan, Akil mengajak hakim untuk melakukan tinjauan ke lapangan. “Kalau bisa majelis on the spot ke lapangan mau meninjau perkebunan kelapa sawit dan kolam arwana saya, saya bersedia, Pak. Tapi asal sanggup saja untuk membuktikan itu,” ujar Akil.

Hakim Suwidya mempertanyakan tidak adanya bukti foto-foto ataupun saksi yang bisa menguatkan klaim Akil. “Paling tidak ada foto-foto dan saksi-saksi yang dihadirkan di sini bahwa ini menyakinkan,” kata Suwidya.

Advertisement

Padahal dengan adanya foto-foto atau saksi yang dihadirkan menurut hakim akan meringankan dakwaan yang dipersangkakan kepada Akil. “Sebetulnya kami beri kesempatan berkali-kali,” ujar Suwidya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif