News
Jumat, 4 Juli 2014 - 15:30 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Giliran Sekda Kota Palembang Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Palembang, Romi Herton (Antarasumsel.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Kota Palembang, Ucok Hidayat, Jumat (4/7/2014). Dia dipanggil untuk penyidikan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palembang dan pemberian keterangan palsu yang menjerat Wali Kota Palembang, Romi Herton, dan istrinya, Masyito.

”Yang bersangkutan  diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (4/7/2014).

Advertisement

Selain Ucok, KPK juga memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi untuk kasus yang sama. Mereka adalah Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera, H. Muhammad Syarif Abu Bakar alias Mamad alias Cek Mamad; mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Jl. Letkol Iskandar Sutrisno; dan pegawai Bank BNI cabang utama Palembang, Yustifisyah Husni.

Terkait Muhammad Syarif Abu Bakar, KPK belum lama ini menggeledah rumahnya di Palembang. Sebelumnya, diketahui KPK telah menggeledah dan menyita sebuah mobil terkait penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Palembang dan pemberian keterangan palsu yang menjerat Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyito.

Wali Kota Palembang, Romi Herton, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi sengketa penanganan Pilkada Palembang di MK. Romi menyandang status tersangka setelah diduga menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat ketua MK.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif