News
Jumat, 9 Januari 2015 - 15:00 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Diperiksa KPK, Konsultan Hukum Bupati Tapanuli Tengah Mengelak

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, Senin (6/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Kasus Akil Mochtar masih bergulir. Kini, giliran kuasa hukum Bupati Tapanuli Tengah yang diperiksa KPK terkait dugaan suap sang bupati kepada Akil.

Solopos.com, JAKARTA — Konsultan hukum, Thomson Situmeang, membantah bahwa dirinya telah diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dalam sengketa Pilkada Tapanuli Tengah beberapa waktu lalu.

Advertisement

“Diperiksa cepat sekali. Ini sudah keluar, tidak ada pemeriksaan,” tutur Thomson di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/1/2014).

Padahal berdasarkan jadwal tim penyidik KPK, Thomson Situmeang dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang. Hal itu terkait kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar.

“Diperiksa untuk tersangka RBS,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (9/1/2014).

Advertisement

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Akil Mochtar telah terbukti menerima suap yang diduga berasal dari Bonaran dalam perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah untuk mengamankan posisi Raja Bonaran Situmeang sebagai tergugat.

Akil Mochtar terbukti menerima suap sebesar Rp1,8 miliar dari sengketa Pilkada Tapanuli Tengah tersebut yang langsung disetorkan ke rekening perusahaan isteri Akil yakni CV Ratu Semangat dengan slip setoran yang tertulis “Angkutan Batu Bara”.

Advertisement

Bonaran Situmeang disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif