News
Selasa, 7 Oktober 2014 - 07:20 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Bantah Menyuap, Bupati Tapanuli Tengah Berdalih Tidak Kenal Akil

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, Senin (6/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Solopos.com, JAKARTA — Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/10/2014), setelah sebelumnya diperiksa tim penyidik KPK selama kurang lebih 7 jam. Bonaran menjadi tersangka kasus penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dalam sengketa pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah?.

Kendati akan ditahan di Rutan Guntur Cabang KPK, Raja Bonaran Situmeang masih berdalih bahwa dirinya tidak pernah kenal dan tidak pernah menyuap Akil Mochtar.? Bonaran pun sempat memamerkan rekening aktifnya untuk menunjukkan bahwa dirinya tidak memiliki uang sebanyak Rp1,8 miliar untuk menyuap Akil Mochtar.

Advertisement

“Saya tidak kenal dengan Akil Mochtar dan saya tidak pernah menyuap Akil Mochtar,” tutur Bonaran usai diperiksa tim penyidik KPK di Jakarta, Senin.

?Raja Bonaran Situmeang malah balik menuding penetapan dirinya sebagai tersangka serta penahanan dirinya oleh KPK tidak terlepas dari conflict of interest salah satu pimpinan KPK yaitu Bambang Widjojanto. Bambang pernah menjadi kuasa hukum dari Dina Riana Samosir, lawan politik Bonaran sewaktu sengketa pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“?Waktu itu pengacara Dina Riana Samosir adalah Bambang Widjojanto yang sekarang salah satu komisioner KPK,” kata Bonaran.

Advertisement

Menurut Raja Bonaran Situmeang, saat dirinya sedang bersengketa ?di MK, Bambang mengajukan permohonan kepada Ketua MK untuk mendiskualifikasi Bonaran sebagai salah satu calon Bupati dari Tapanuli Tengah. Namun menurut Bonaran, MK tidak mengabulkan permohonan Bambang saat itu.?

Karena itu, Raja Bonaran Situmeang menuding penahanan dan penetapannya sebagai tersangka adalah politis.? Terlebih, sampai saat ini KPK menurut Bonaran, tidak dapat menunjukkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dan ditahan.

“Saya lihat ini sangat politis, tidak ada itu dua alat bukti,” kilahnya Bonaran.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif