News
Jumat, 11 Oktober 2013 - 23:40 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Atut & Wawan Tak Bersua di Gedung KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratu Atut Chosiyah (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan meski dipanggil dalam pemeriksaan, Jumat (11/10/2013) ini, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adik kandungnya Tb Chaeri Wardana tidak bertemu.

Keduanya, kata Johan, dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi untuk kasus suap sengketa Pilkada Lebak Banten. Atut dipanggil untuk tersangka Susi Tut Handayani, sedangkan Wawan untuk tersangka Akil Mochtar.

Advertisement

“Tidak bertemu, karena Atut datang untuk diperiksa sebagai saksi, bukan berkunjung,” ujar Johan Budi.

Selang waktu kedatangan Atut dan Wawan memang tidak berjauhan. Atut tiba sekitar pukul 13.30 WIB, sedangkan Wawan masuk sekitar pukul 14.10 WIB. Namun, Wawan hanya berada dalam gedung sekitar 20 menit dan langsung keluar dari Gedung KPK.

Sedangkan hingga pukul 17.59 WIB, Gubernur Ratu Atut belum keluar dari gedung KPK. Jika keduanya tidak bertemu, maka sejak penahanan Wawan beberapa hari lalu, Atut belum juga mengunjungi adik kandungnya itu.

Advertisement

Dalam kasus suap Pilkada Lebak, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Akil Mochtar Ketua MK nonaktif, Susi Tur Handayani pengacara, menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap. Tubagus Chaeri Wardana merupakan adik kandung Atut, dan suami dari Walikota Tangsel Airin Rachmy Diani.

KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam lembaran Rp100.000 dan Rp50.000 yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru di rumah orangtua Susi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif