News
Senin, 2 Juni 2014 - 14:41 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Akil Tak Terima Dakwaan Pencucian Uang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, ternyata tidak terima didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki kewenangan menuntut dengan pasal tersebut.

“Dengan dakwaan TPPU saya keberatan karena Jaksa Penuntut Umum [JPU] tidak memiliki wewenang untuk menuntut,” ujar Akil dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/6/2014).

Advertisement

Akil mengatakan, pernyataannya ini cukup mendasar. Dakwaan TPPU telah memberatkan dirinya karena dituntut dengan undang-undang yang sudah tidak berlaku.

“Dakwaan TPPU yang keenam saya keberatan. Saya tidak bersedia dituntut dengan UU yang sudah dicabut dan tidak berlaku,” katanya.

Meski demikian, Akil tetap bersedia untuk menjalani persidangan hari ini. “Untuk demi keadilan, saya akan tetap mengikuti persidangan,” tuturnya.

Advertisement

Dalam dakwaan Akil, jaksa menyebutkan sejumlah pokok dakwaan dari berbagai kasus. Di antaranya, Akil menerima sekitar Rp3 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Dia juga didakwa menerima gratifikasi yang diduga uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Buton sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, bersama-sama Muhtar Ependy dalam rentang waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013, dia didakwa pasal pencucian uang. Atas segala dakwaannya itu, Akil diancam hukuman paling tinggi selama 20 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif