News
Senin, 16 Juni 2014 - 12:50 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Akil Protes, Tuding KPK Salahi Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam mobil tahanan KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA —  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menuding KPK telah menyalahi aturan. Menurutnya, hal itu bermula ketika pimpinan KPK mengeluarkan pernyataan terkait tuntutan di luar persidangan.

“Karena ini di [harian] Kompas dengan jelas disebutkan oleh unsur pimpinan KPK bahwa saya akan dituntut seumur hidup,”  ujar Akil , di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Advertisement

Akil berpendapat, sikap pimpinan KPK yang menyatakan lebih dulu besaran tuntutan untuknya itu melanggar ketentuan yang ada. Karena itu Akil meminta agar jaksa KPK tidak membacakan surat tuntutan.

“Itu mengabaikan sistem peradilan yang ada. Menurut saya basa-basi ini sudah tidak perlu lagi, cukup dibacakan amarnya, toh semua sudah diberi tahu,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan surat tuntutan untuk Akil. Samad mengungkapkan bahwa Akil akan dituntut dengan hukuman antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif