News
Rabu, 4 Desember 2013 - 11:35 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Airin dan Atut Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah lebih dari satu bulan menahan Tb. Chaeri Wardhana alias Wawan, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, yang juga istri Wawan.

Ini merupakan pemeriksaan pertama yang dilakukan penyidik KPK terhadap Airin. Sebelumnya, Airin memang rutin datang ke Gedung KPK untuk menjenguk suaminya yang ditahan karena dugaan suap kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Advertisement

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Airin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Lebak, Banten. “Benar [diperiksa], sebagai saksi untuk AM [Akil Mochtar],” ujar Johan Budi, saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/12/2013).

Selain memeriksa Airin, hari ini KPK juga kembali memeriksa Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar dan Susi Tut Andayani. Sebelumnya, Atut pernah diperiksa KPK untuk kasus yang sama.

Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Yaitu, dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan ketua MK saat itu, dan CHN (Chairunnisa) anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya diduga sebagai penerima suap dan melanggar pasal 12c UU Tipikor jo pasal 55 ke 1 KUHP.

Advertisement

Sedangkan HB (Hambit Bintih) yang merupakan kepala daerah dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta, selaku pemberi suap melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dollar Singapura.

Sementara itu, dalam kasus suap pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni STA (Susi Tut Andayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tersangka lainnya adalah TCW (Tb. Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang disita di Lebak Banten.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif