News
Jumat, 2 Oktober 2015 - 15:10 WIB

KASUS ADLUN FIQRI : Rekam Polisi Minta Suap, Mahasiswa Ternate Diancam 6 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gerakan solidaritas #SaveAdlunFikri

Kasus Adlun Fiqri bermula dari unggahan video polisi meminta suap.

Solopos.com, TERNATE – Mahasiswa asal Ternate Adlun Fiqri ditahan Polres Ternate karena mengunggah video minta suap ke Youtube.

Advertisement

Polisi yang direkam di video itu tidak terima dan melaporkan ke Polres Ternate. Aldun ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

Adlun Fiqri terancam 6 tahun bui. Polres Ternate menjerat dia dengan pidana UU ITE karena mengunggah video polisi minta suap. Polisi yang direkam di video itu tidak terima dan melaporkan ke Polres Ternate.
”Memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasalnya ada di Pasal 27, ancamannya di Pasal 45 penjara enam tahun,” kata Kapolda Maluku Utara Brigadir Jenderal Polisi Zulkarnain, Kamis (1/10/2015).

Dia menyatakan Aldun ditahan sejak Senin (28/9/2015). Zulkarnain menambahkan polisi lalu lintas (polantas) yang terekam di video mengaku bukan meminta suap melainkan menerima titipan dari Adlun untuk membayarkan titipan uang sidang.

Advertisement

”Saya tanya penyidik, memang betul anggota polantas memberi tilang. Kemudian karena yang bersangkutan enggak menerima, lalu dia [Aldun] menitipkan uang Rp115.000 ke anggota untuk sidang,” kata Zulkarnain.

Namun, Zulkarnain menyebut mahasiswa itu malah merekam lewat ponsel. Kemudian video rekaman itu diunggah ke media sosial dan dikatakan kalau polantas itu menerima suap. Polantas itu lalu melaporkan kasus itu ke Polres Ternate hingga berakhir penahanan tersangka.

Dia menjelaskan polantas itu merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya karena video itu tak sesuai dengan yang sesungguhnya. Polisi yang menindaklanjuti laporan itu akhirnya menyimpulkan Aldun diduga melanggar UU ITE dan menahan mahasiawa itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif