News
Selasa, 9 Desember 2014 - 13:02 WIB

KASUS ADE SARA : Jelang Vonis Haditd-Asyyifa, Suroto: Masih Belia Mahir Membunuh, Apalagi Dewasa

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Orang tua Ade Sara, Suroto (kiri) dan Elisabeth Diana (ketiga dari kanan) hadir dalam sidang perdana kasus pembunuhan Ade Sara di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/8/2014). Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al-Hafitd, akan menerima vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014). Orang tua Ade Sara Suroto berharap hakim mengabulkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup meski usia mereka masih muda.

Hal itu diungkapkan ayah Ade Sara, Suroto, sebelum mengikuti sidang di PN Jakarta Pusat siang ini. Menurut Suroto, usia Hafitd dan Assyifa yang masih belia seharusnya tidak menghalangi hakim untuk memberikan putusan maksimal.

Advertisement

“Dalam hal ini, pendapat saya bertolak belakang dengan orang-orang hukum, yaitu tentang hal meringankan yaitu usia yang masih muda. Mereka dengan usia muda belia sudah sangat mahir melakukan tindakan kejahatan,” kata Suroto seperti ditayangkan Metro TV, Selasa. Baca: Beginilah Mengenaskannya Kondisi Jenazah Ade Sara saat Ditemukan.

Suroto justru mengaku khawatir jika dalam usia muda Hafitd dan Assyifa sudah melakukan kejahatan yang terencana, mereka akan lebih mahir lagi saat sudah dewasa. “Mereka dalam usia muda belia sudah sangat mahir melakukan tindakan kejahatan, bersandiwara, menjemput korban, hingga menghilangkan nyawa. Apalagi kalau sudah dewasa,” ujarnya.

Baik Suroto maupun istrinya, Elizabeth, mengaku sudah memaafkan kedua terdakwa pembunuh Ade Sara. “Kami sudah memaafkan mereka, tapi memaaafkan bukan berarti mengabaikan proses hukum. Semoga [hakim] bisa beri keputusan sesuai nurani, tidak dilebihkan dan tidak dikurangi.”

Advertisement

Sebelumnya, diberitakan terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al-Hafitd, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup, Selasa (4/11/2014) lalu.

Jasad Ade Sara ditemukan di ruas tol lingkar luar Jakarta (JORR) di sekitar KM 41 Bintara, Bekasi Barat, pada 5 Maret sekitar pukul 06.30 WIB. Petugas mengungkap identitas korban bernama Ade Sara Angelina Suroto kelahiran 21 Juli 1995 berdasarkan cek sidik jari yang terlacak melalui KTP elektronik.

Kedua terdakwa memukul dan menyetrum korban di dalam kendaraan di sepanjang perjalanan dari Jakarta Selatan menuju Jakarta Timur. Setelah pingsan, pelaku menyumpal mulut korban dengan koran hingga meninggal dunia, kemudian jasad Sara dibuang di Jalan Tol Bintara Kilometer 41.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif