News
Kamis, 30 April 2015 - 11:55 WIB

KASUS ABRAHAM SAMAD : IPW Desak Polda Sulselbar Tahan Samad, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane (Dok/JIBI)

Kasus Abraham Samad dikritik IPW karena polisi membebaskan Abraham Samad yangs ebelumnya sempat ditahan.

Solopos.com, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), untuk kembali melakukan penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Pasalnya, Abraham Samad telah menandatangani surat untuk penahanan dirinya saat diperiksa sebagai tersangka di Polda Sulselbar.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamsi (30/4/2015).

Advertisement

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamsi (30/4/2015).

“IPW menyesalkan kenapa Polri, khususnya Polda Sulsel [Sulselbar] ragu-ragu untuk menahan Abraham Samad, padahal sebelumnya Polda sudah menyatakan akan menahan ketua KPK [nonaktif] itu, kata dia.

Bahkan, Samad sudah menandatangani surat penahanan,tapi akhirnya Samad diperbolehkan pulang. IPW menilai sikap ragu-ragu Polri ini semakin menunjukkan kepastian hukum di negeri ini merupakan wilayah abu-abu dan terlalu gampang diintervensi oleh elite tertentu.

Advertisement

“Sikap para elite KPK ini sangat disayangkan. Sebab manuver mereka akan menjadi preseden hukum dan bagian dari intervensi hukum,” kata dia.

Sehingga jika suatu saat KPK hendak menahan tersangka korupsi dan ada pihak-pihak tertentu yang memberi jaminan, tutur Neta, KPK harus membatalkan penahanannya.

IPW juga sangat menyayangkan kenapa Polri mengakomodir tuntutan elite KPK.

Advertisement

Apakah jika ada masyarakat biasa yang melakukan tindak pidana, kemudian keluarganya memberi jaminan, Polri tidak akan menahannya?” pungkas Neta.

Seperti diketahui Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka Polda Sulselbar dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat administrasi kependudukan dalam pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk tersangka lainnya Feriyani Lim, yang merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat.

Samadakhirnya dibebaskan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), setelah sebelumnya sempat ditahan selama tiga jam sebagai tahanan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulselbar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif