News
Jumat, 12 Februari 2016 - 12:00 WIB

KASUS ABRAHAM SAMAD : Deponering Kasus AS dan BW Hak Prerogatif Jaksa Agung

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaksa Agung H.M. Prasetyo (kedua kanan) bersama Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto (kedua kiri) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (19/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Kasus Abraham Samad serta Bambang Widjojanto masih menjadi polemik.

Solopos.com, JAKARTA – Deponering atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umum untuk mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS), merupakan hak prerogatif Jaksa Agung.

Advertisement

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung H.M. Prasetyo menanggapi adanya penolakan dari Komisi III DPR. “Deponering itu kewenangan prerogratif [hak istimewa] jaksa agung,” kata Prasetyo di Jakarta, Kamis (11/2/2016) malam.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya perlu mendapatkan pertimbangan dari badan-badan dan lembaga pemerintahan di antaranya dengan Komisi III DPR. “Kita lihat nanti seperti apa,” kata Jaksa Agung.

Terkait kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, Prasetyo menyatakan pihaknya ingin menyelesaikan secara arif dan baik dengan mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

Advertisement

“Semuanya kita dengar, perhatikan dan itu jadi masukan bagi kita nanti,” ungkap dia.

Ia juga menegaskan dalam menangani kasus tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mencampuri proses hukum. “Sepenuhnya jadi kewenangan dan tanggung jawab penegak hukum,” kata dia.

Soal meminta pandangan dari DPR terkait deponering, ia menegaskan kembali undang-undang memang mengatur seperti itu.

Advertisement

“Kita minta pertimbangan, sebaiknya kita minta pertimbangan. Tapi tetap itu merupakan hak prerogatif jaksa agung,” kata dia menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Hukum (Komisi III) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait permintaan pandangan rencana deponering atau pengesampingan perkara demi hukum bagi dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

Namun, Komisi III DPR belum merespons surat tersebut. Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menangani bidang hukum mengatakan surat tersebut akan dibahas dalam dua hari ke depan. “Pimpinan Komisi III akan rapat pleno dulu,” kata ketua Komisi III di gedung DPR, Kamis, 11 Februari 2016. “Setelah itu baru akan menentukan sikap,” tambahnya.

Bamsoet sapaan akrab untuk Bambang Soesatyo, menjelaskan awalnya surat itu ditujukan untuk pimpinan DPR, namun pimpinan mendelegasikannya ke Komisi III DPR. Bendahara Umum Partai Golkar versi munas Bali itu juga mengatakan surat itu datang pada Rabu (10/2/2016) sore.

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Abraham Samad
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif