News
Senin, 7 Januari 2013 - 12:06 WIB

Kasasi Ditolak, Nunun Nurbaetie Tetap Divonis 2,5 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Nunun Nurbaetie (detik)

Nunun Nurbaetie (detik)

JAKARTA--Inilah akhir kisah hukum istri mantan Wakapolri, Nunun Nurbaetie. Permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Mahkamah Agung (MA) sehingga sosialita tersebut tetap divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Advertisement

“Menolak permohoan JPU,” demikian lansir panitera MA, Senin (7/1/2013).

Perkara bernomor 1868 K/PID.SUS/2012 diputus oleh ketua majelis hakim Komariah Emong Sapardjaja dengan hakim anggota Sophian Marthabaya dan hakim ad hoc tipikor SRM. “Divonis 21 November 2012,” tulis keterangan panitera dengan panitera pengganti Amin Safruddin.

Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal untuk pasal ini adalah 5 tahun penjara dan hukuman minimal 1 tahun penjara.

Advertisement

Jaksa menuntut terdakwa Nunun hukuman penjara selama empat tahun. Istri Adang Daradjatun itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk merampas harta Nunun Nurbaetie sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari pencarian 20 lembar traveller’s cheque (TC) Bank Internasional Indonesia (BII) dirampas untuk negara.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nunun selama 2 tahun 6 bulan. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 22 Agustus 2012.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif