News
Rabu, 14 Juni 2023 - 10:41 WIB

Kasasi Ditolak, AG Tetap Dihukum 3,5 Penjara di Kasus Penganiayaan David

Lukman Nur Hakim  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah wartawan menyaksikan jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi anak yang berkonflik dengan hukum AG terkait vonis 3,5 tahun di kasus penganiayaan David Ozora. 

Dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor nomor perkara 3202 K/Pid.Sus/2023 dengan klasifikasi perkara yaitu penganiayaan berat (anak).

Advertisement

“Amar putusan, menolak kasasi JPU dan Anak,” dikuti dari laman MA, Rabu (14/6/2023). Perkara tersebut masuk pada hari Kamis (8/6/2023) dan didistribusi pada Senin (12/6/2023).

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap anak AG yang merupakan terdakwa penganiyaan terhadap David Ozora. 

Advertisement

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap anak AG yang merupakan terdakwa penganiyaan terhadap David Ozora. 

Hakim Budi Hapsari mengatakan bahwa pihaknya menerima permintaan banding dari penasehat hukum dan penuntut hukum. Sehingga putusannya tetap menjadikan AGH untuk berada dalam tahanan. 

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Budi di PT Jakarta, Kamis (27/4/2023). Budi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. 

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memvonis anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora yaitu AG dengan hukuman 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak). 

Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. 

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kasasi Ditolak, AG Tetap Dihukum 3,5 Penjara di Kasus David Ozora”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif