News
Selasa, 12 April 2022 - 14:56 WIB

Karyawan Bekerja di Bawah Satu Tahun Juga Dapat THR? Cek Aturannya

Indra Gunawan  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SOLO — Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh atau pekerja sebelum hari raya keagamaan.

Lantas bagaimana dengan karyawan yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun?

Advertisement

Cara menghitung THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Pekerja di Perusahaan, tepatnya diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker 6/2016 yang ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga: Begini Kriteria Pekerja Penerima Tunjangan Hari Raya (THR)

Advertisement

Baca Juga: Begini Kriteria Pekerja Penerima Tunjangan Hari Raya (THR)

1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah

2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Advertisement

Misalnya, Anda telah bekerja sebagai karyawan di PT. A selama lebih 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka Anda berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Baca Juga: Begini Kriteria Pekerja Penerima Tunjangan Hari Raya (THR)

Begitu pun dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun. Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ini, biasanya besaran gaji 1 kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan terkait.

Advertisement

Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.

Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan bisa menggunakan rumus sederhana, seperti berikut ini:

(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja.

Advertisement

Contoh cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dengan gaji semisal Rp4.600.000 per bulan. (Rp 4.600.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 383.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 3.830.000.

Baca Juga: Menaker: Semua Pekerja Berhak Terima THR Dibayar Kontan

Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 3.830.000.

Adapun besaran gaji perbulan sesuai dengan kesepakatan antara karyawan baik yang berstatus PWKT dan PWKTT dengan perusahaan yang bersangkutan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 [tujuh] hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida dikutip dari surat edaran tertanggal 12 April 2021.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Begini Cara Hitung THR 2022 dan Aturannya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif