News
Sabtu, 7 Februari 2015 - 10:55 WIB

KARTU SAKTI JOKOWI : Kemensos Siapkan Tambahan 2,2 Juta Kartu Sakti

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Khofifah Indar Parawansa (istimewa)

Kartu sakti Jokowi diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

Solopos.com, SAMARINDA – Pemerintah menyiapkan tambahan biaya untuk program kartu sakti bagi 2,2 juta warga baik untuk Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Advertisement

“Data warga miskin sebagai acuan pembuatan kartu sakti itu kan pendataan dari 2011 sehingga bisa saja ada perubahan dan ada yang tidak tersisir, makanya kami siapkan buffer karena berdasarkan pengamatan, masih banyak warga yang belum tersisir,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Samarinda, Sabtu (7/2/2015).

Kehadiran Khofifah ke Samarinda dalam rangkaian kunjungan kerja dan membuka Rakornis Muslimat Nadlatul Ulama sejak dua hari lalu. Sedangkan kunjungan kerja Sabtu ini antara lain melakukan penanaman pohon, mengunjungi sejumlah panti asuhan dan panti jompo di Samarinda.

Pada 2015, lanjut dia, Kementerian Sosial menyiapkan buffer bagi 2,2 juta keluarga miskin, yakni untuk program KIS, KKS, dan KIP yang masing-masing akan menerima senilai Rp500.000.

Advertisement

Ini berarti total nilai buffer pada 2015 sama dengan Rp1,1 triliun, yakni dari masing-masing calon penerima senilai Rp500.000 dikali 2,2 juta buffer (tambahan).

“Hadirnya buffer disebabkan karena data yang digunakan masih mengacu dari hasil pendataan tahun 2011, sehingga masih ada warga miskin yang belum tersisir untuk mendapatkan perlindungan sosial,” kata dia.

Dia menilai buffer penting karena berdasarkan pantauan di lapangan, masih banyak rumah tangga yang sebenarnya berhak mendapat bantuan, tetapi belum tercatat meskipun diakuinya proses validasi berdasarkan dari usulan pemerintah daerah.

Advertisement

Dia juga mengatakan pemerintah memberikan perlindungan kesehatan bagi warga melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yakni berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PP PBI JK).

Dalam PP tersebut belum mencakup layanan perlindungan sosial, misalnya untuk rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba agar mendapatkan layanan medis, narapidana miskin, penderita gangguan psikotik, anak terlantar, lanjut usia dan anak terlantar, penyandang disabilitas, serta fakir miskin.

“Mengingat belum tercakupnya mereka dalam layanan BPJS tersebut, maka perlindungan sosial bisa mereka dapatkan melalui program kartu sakti,” kata Khofifah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif