News
Senin, 14 September 2015 - 23:00 WIB

KARTEL GARAM : Ini Dugaan Penyebab Munculnya Kartel Garam

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panen garam di Wedung, Kabupaten Demak, Jumat (3/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Kartel garam diduga muncul karena tiga penyebab ini.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang meneliti tiga dugaan penyebab kartel perdagangan garam di Indonesia. Ketua Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan aksi kartel diduga terjadi pada perdagangan garam impor karena tingginya margin harga yang diperoleh penjual.

Advertisement

Harga jual garam impor kepada distributor relatif murah dengan kisaran Rp500/kg. Sementara distributor menjual garam di Indonesia mencapai Rp1.500/kg, atau diperkirakan memperoleh margin hingga dua kali lipat dari harga asli.

“Kalau impornya 2014 sekitar 2,25 juta ton dikalikam Rp1.000 saja, kan sudah Rp2,25 triliun. Angkanya besar sekali,” sebutnya, Senin (14/9/2015).

Selain itu, sambungnya, kartel garam mungkin terjadi karena petani garam sangat bergantung pada sekelompok pembeli yang berjumlah sedikit. Karena itu, mereka bisa leluasa menentukan harga di level petani.

Advertisement

“Harga yang rendah itu mungkin saja karena ada kartelnya. Ini yang kami belum tahu benar atau tidak, sedang diteliti,” tuturnya. Tak hanya itu, kartel garam bahkan bisa terjadi secara tergabung antara penjual garam impor dan garam lokal.

Terkait perkembangan hasil penelitian, Syarkawi mengaku sudah bertemu dan berdiskusi dengan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti serta Menteri Perindustrian Saleh Husin terkait dugaan awal terjadinya kartel tersebut. Sayangnya, belum ada laporan lanjutan mengenai dugaan itu.

Sebelumnya, Susi Pudjiastuti sempat mempertanyakan soal garam impor industri yang cukup tinggi masuk Indonesia saat panen garam lokal sehingga merusak harga garam lokal.

Advertisement

Izin impor garam yang sudah diterbitkan Kementerian Perdagangan ke importir sudah setara 75% dari kebutuhan impor garam industri tahun lalu. Tercatat Januari hingga 30 Juni 2015 telah diterbitkan izin impor garam sebanyak 1,506 juta ton.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif