News
Selasa, 15 Februari 2022 - 18:50 WIB

Karena Sebab Ini DPR Percepat Pembahasan 6 RUU tentang Provinsi

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - akil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi II DPR RI segera mempercepat pembahasan Enam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi, yaitu Provinsi Bali, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jambi, dan Riau, untuk mempercepat kemajuan daerah tersebut.

Dorongan tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, dalam keterangannya di Jakarta, muncul setelah tujuh RUU Provinsi yang terdiri atas Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur resmi disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna Ke-15 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (15/2/2022).

Advertisement

Baca Juga: Tok! DPR Setujui 5 RUU Tentang Provinsi

“Saat ini pembahasan RUU Provinsi Bali, Sumatera Barat, NTB, NTT, Jambi, dan Riau sedang berjalan. Harapannya, dapat segera menyusul untuk disahkan menjadi Undang-undang nantinya,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kemudian di dalam rapat paripurna itu telah mengesahkan tujuh RUU tentang Provinsi. Junimart menyampaikan alasan pengusulan RUU tersebut oleh Komisi II DPR adalah untuk menjawab perkembangan hingga permasalahan hukum yang dihadapi pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan.

Advertisement

“Dengan pembentukan undang-undang provinsi diharapkan mampu menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah, dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan,” kata Junimart.

Baca Juga: Wuhuuu… Jawa Tengah Provinsi Terinovatif Se-Indonesia

Menurutnya, roda pemerintahan daerah yang berjalan nantinya akan mampu mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Advertisement

Junimart mengungkapkan terima kasih atas partisipasi pemerintah dan DPD RI dalam pembentukan RUU tentang Provinsi tersebut menjadi undang-undang.

Ia memandang seluruh pihak tersebut telah membahas tujuh RUU tentang Provinsi dengan rasa kebersamaan dan dalam suasana yang demokratis.

Baca Juga: Provinsi Jawa Tengah & DIY Utuh Sejak Indonesia Merdeka

“Pada kesempatan ini, perkenankan kami sampaikan terima kasih kepada pimpinan Komite I DPD RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Menteri Hukum dan HAM atau yang mewakili bersama-sama dengan Komisi II DPR RI membahas rancangan undang-undang ini dengan rasa kebersamaan dan dalam suasana yang demokratis,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif