News
Kamis, 5 April 2018 - 17:30 WIB

Karena PK Ahok Ditolak MA, Hak Asuh Anak Sementara Dipegang Veronica Tan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — &lrm;Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ternyata punya alasan pribadi di balik pengajuan&nbsp;<span>Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penodaan agama ke&nbsp;<span>Mahkamah Agung (MA). Seandainya dikabulkan, Ahok&nbsp;</span></span>berencana berkumpul bersama anak-anaknya setelah diberikan hak asuh anak oleh pengadilan pascaperceraian dengan Veronica Tan.</p><p>Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra Purnama, mengemukakan salah satu alasan Ahok bersikukuh mengajukan PK atas perkara penodaan agama beberapa waktu lalu yaitu karena ingin menjaga anak-anaknya setelah putusan hak asuh anak. Kendati demikian, karena PK yang diajukan Ahok telah ditolak oleh MA, hak asuh anak sementara jatuh kepada mantan isterinya, Veronica Tan.</p><p>"Memang Pak Ahok itu sangat ingin mempunyai hak asuh anak. Jadi Pak Ahok ingin PK yang diajukan itu dikabulkan dan cepat keluar dari tahanan untuk mengasuh anak-anaknya," tuturnya, Kamis (5/4/2018).</p><p>Dia juga menyayangkan sikap Mahkamah Agung yang telah menolak PK Ahok atas kasus penodaan agama beberapa waktu lalu. Dia berharap agar MA berani membela orang yang benar tanpa ada tekanan dari siapapun termasuk dari kelompok tertentu.</p><p>"Harusnya MA berani membela yang benar, biarpun langit runtuh. Ini kan murni bukan kasus hukum tapi ini kasus yang sebenarnya dipolitisasi," katanya.</p><p>Sebelumnya, tak lama setelah vonis 2 tahun penjara dijatuhkan PN Jakarta Utara, Ahok sempat berencana mengajukan banding. Namun, rencana permohonan banding itu dibatalkan sendiri oleh Ahok sehingga vonis tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap atau <em>inckracht</em>.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif