News
Minggu, 1 Januari 2023 - 05:47 WIB

Kapolri: Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana

Setyo Aji Harjanto  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana

Solopos.com, JAKARTA–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur pasal pembunuhan.

Sigit mengatakan pihaknya banyak menerima laporan agar polisi mengenakan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan biasa dan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dalam kasus Kanjuruhan.

Advertisement

Namun, Listyo mengatakan dalam gelar perkara, kasus Kanjuruhan tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan ahli-ahli pidana, namun demikian terhadap penambahan Pasal 340 atau pun 338 itu berdasarkan keterangan para ahli tidak bisa dipenuhi,” kata Listyo dalam acara rilis akhir tahun 2022, Sabtu (31/12/2022).

Terkait Kanjuruhan, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan satu tersangka saat ini masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.

Advertisement

Lima tersangka tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap itu adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dalam tragedi Kanjuruhan ini juga, sebanyak 20 personel kepolisian telah diproses dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Advertisement

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menjelaskan Tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat karena merujuk hasil investigasi Komnas HAM.

Mahfud MD mengatakan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sekarang, yang berhak menentukan suatu kejadian sebagai pelanggaran HAM berat hanya Komnas HAM.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Kapolri Listyo Sigit Jelaskan Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pasal Pembunuhan

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif