News
Kamis, 25 Agustus 2022 - 03:00 WIB

Kapolri Sebut Irjen Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri

Newswire  /  Lukman Nur Hakim  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, sudah melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

“Ada suratnya [pengunduran diri],” ujar Kapolri di Gedung DPR, Rabu (24/8/2022).

Advertisement

Namun, Kapolri menjelaskan bahwa tim sidang Polri masih menimbang apakah surat tersebut akan diproses atau tidak.

“Tapi tentunya kan dihitung apakah itu [surat pengunduran diri] bisa diproses atau tidak,” tutur dia.

Advertisement

“Tapi tentunya kan dihitung apakah itu [surat pengunduran diri] bisa diproses atau tidak,” tutur dia.

Di sisi lain, Polri akan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo, secara tertutup pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga : Besok, Sidang Etik Irjen Pol Ferdy Sambo Berlangsung Tertutup

Advertisement

Dedi menyebutkan sidang komisi kode etik terhadap Ferdy Sambo dilaksanakan di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan.

“Info dari Wabprof, besok [Kamis] sidang KKEP FS [Ferdy Sambo] pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri,” tutur Dedi.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan sidang komisi kode etik tersebut akan dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Advertisement

Menurut dia, sidang komisi kode etik terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo berjalan bersamaan dengan proses penyidikan pidana.

Baca Juga : Sejak Awal Putri Candrawathi Tahu Brigadir J bakal Dibunuh

Dalam artian, sidang etik dapat dilakukan sebelum sidang pidana selesai atau inkrah. “Gak, ini berlaku paralel. Sidangnya [pidana] jalan, sidang etiknya juga jalan,” ungkap Dedi.

Advertisement

Ferdy Sambo harus menghadapi sidang komisi kode etik atas perbuatannya terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang komisi kode etik tersebut dilakukan untuk menentukan apakah Irjen Pol Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif