News
Rabu, 12 Desember 2012 - 10:45 WIB

Kapolri: Revisi PP Penyidik KPK Sesuai UU

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jenderal Pol Timur Pradopo (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Jenderal Pol Timur Pradopo (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA--Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo kembali bicara soal revisi PP Penyidik KPK. Timur menegaskan, PP yang sudah ditandatangani presiden itu disusun sesuai UU.

Advertisement

“Kita patuh UU termasuk PP yang mengatur. Tidak ada keraguan lagi bahwa kita sinergi untuk penyidikan khususnya korupsi. Kita bantu sepenuhnya karena korupai musuh bersama. Kebetulan sesuai UU, KPK-Polri-Kejagung untuk melakukan penegakkan hukum,” jelas Timur di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu (12/12/2012).

Timur menegaskan, termasuk soal status alih penyidik yang berminat pindah ke KPK, tetap harus seizin Polri. Aturan itu tegas diatur dalam UU.

“Di UU Polri juga diatur, kemudian UU Kepegawaian juga diatur,” terangnya.

Advertisement

PP 103 Tahun 2012 yang merupakan revisi dari PP 63 Tahun 2005 tentang SDM KPK telah diteken SBY. Dalam PP tersebut ada keinginan KPK yang tidak terakomodir. Lembaga antikorupsi ini harus mengembalikan penyidik ketika masa tugas mereka telah berakhir.

Berdasarkan salinan PP 103/2012 yang didapatkan, Rabu (11/12/2012), pemerintah mengubah pasal 5 dari PP 63 Tahun 2005. Dalam Pasal 5 ayat 5, disebutkan masa tugas penyidik Polri di KPK empat tahun dan bisa diperpanjang lagi selama enam tahun.

Dan selama maksimal 10 tahun itu saja, penyidik Polri dapat berada di KPK. Karena dalam ayat 8 disebutkan, KPK memiliki kewajiban untuk mengembalikan si penyidik.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif