News
Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:19 WIB

Kapolri: Putri Candrawathi bakal Diperiksa Pekan Ini

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Setelah ditetapkan tersangka pada Jumat (19/8/2022), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum kunjung diperiksa. Hal ini dikarenakan Putri Candrawathi (PC) sedang sakit dan butuh waktu istirahat selama tujuh hari.

Meskipun begitu, menurut rencana Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada minggu ini.

Advertisement

“Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Rencana [pemeriksaan dilakukan] minggu ini,” ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di rapat bersama Komisis III DPR RI, Rabu (24/8/2022) yang disiarkan langsung di kanal Youtube DPR RI.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi ditetapkan tersangka setelah Polri melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap dia.

Advertisement

Sebagai informasi, Putri Candrawathi ditetapkan tersangka setelah Polri melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap dia.

Baca Juga: Di Depan Komisi III DPR RI, Kapolri Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J?

“Penyidik telah memeriksa mendalam termasuk alat bukti yang ada dan dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ucap Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers yang tayang di Breaking News Metro TV, Jumat (19/8/2022).

Advertisement

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Kuat Ma’ruf Sempat Mau Melarikan Diri

“Inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak di Sangguling dan Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua,” imbuh Andi Rian.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan pasal 340 susbider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

Advertisement

Baca Juga: Link Streaming Rapat Kapolri dengan Komisi III DPR Ungkap Kasus Ferdy Sambo

Ibu dari empat anak menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf, dan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Atas kasus ini, Kapolri mengaku merupakan pil pahit bagi institusi Kepolisian RI. Sehingga dia berharap kasus ini segera bisa diselesaikan dan nama institusi Polri kembali pulih.

Advertisement

Baca Juga: Berada di Perumahan Elite, Berapa Harga Rumah Ferdy Sambo di Magelang?

“Ini pil pahit bagi kami. Namun demikian, kami terus berkomitmen apa yang terjadi ini menjadi momentum bagi kami untuk memperbaiki insitusi Polri. Sehingga insitusi ini ke depan semakin baik terhadap masyarakat. Sehingga Polri yang saat ini terdampak bisa segera kembali pulih,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif