“Sesuai peraturan tidak boleh,” kata Timur di sela-sela peringatan Hari Konstitusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2011).
Timur tidak merinci lebih lanjut, seperti apakah akan ada sanksi yang diberikan kepada polisi yang menerima parsel. Timur hanya menegaskan semua diserahkan kepada aturan. “Dikembalikan ke peraturan yang berlaku saja,” ujarnya.
Larangan menerima parsel ini sejalan dengan UU Tindak Pidana Korupsi pasal gratifikasi. KPK juga sudah mengimbau agar pejabat negara tidak menerima bingkisan Lebaran. Kalau pun mendapat bingkisan sebaiknya melapor ke KPK.
(detik.com/tiw)