News
Rabu, 31 Oktober 2012 - 12:42 WIB

Kapolri: Kemungkinan Gugatan Korlantas ke KPK Dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Saat ini proses perundingan terkait kasus ini sedang digenjarkan. “Ada, lihat saja perkembangannya,” ujar Kapolri, Jendral Timur Pradopo, terkait kemungkinan mencabut gugatan Korlantas ke KPK.

Pernyataan ini diungkapkan Kapolri seusai upacara serah terima jabatan Kapolda Metro Jaya di Mabes Polri, Rabu (31/10/2012).
Menurut Timur, semua urusan gugatan masih bisa dibicarakan. Solusi terbaik dari berbagai hal yang dipermasalahkan Korlantas diyakini bisa dicapai.

Advertisement

“Saya kira semua bisa dibicarkan, ini kan masalah perdata,” tegasnya.

Soal pelimpahan berkas kasus Simulator SIM, Timur menegaskan proses administrasi sudah selesai. Untuk masalah penahanan, dia menyerahkannya pada ketentuan yang berlaku.

“Sekali lagi hasil koordinasi antara KPK dan Polri sudah menghasilkan langkah-langkah, baik secara administratif maupun siapa pun yang menangani,” jelasnya.

Advertisement

Korlantas Polri menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan sejumlah barang bukti kasus korupsi simulator SIM dalam penggeledahan yang dilakukan pada Agustus lalu.

Dalam gugatan perdata yang dilayangkan September lalu, Korlantas menuntut ganti rugi material sebesar Rp 425 miliar dan nonmaterial Rp 6 miliar. Korlantas berharap agar dokumen yang tidak ada kaitannyadengan kasus agar segera dikembalikan.

Sidang gugatan tersebut akan dimulai awal November 2012 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara, Presiden SBY berpidato pada 8 Oktober yang isinya menegaskan bahwa kasus Simulator SIM ditangani KPK, bukan Polri.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif