News
Jumat, 30 Desember 2022 - 05:01 WIB

Kapolri Digugat Ferdy Sambo soal Pemecatan, Kadiv Humas: Tak Masalah!

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dokumentasi suami-istri tersangka, Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi (kanan), keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Solopos.com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tak masalah dengan gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan gugatan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.

Advertisement

“Tidak masalah. Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” kata Dedi di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Diketahui, Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian dirinya secara tidak hormat dari institusi Polri pada tanggal 29 Desember 2022.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan Nomor Registrasi 476/G/2022/PTUN.Jakarta dengan pihak tergugat Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat 1 dan Kapolri sebagai tergugat II.

Advertisement

Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), Ferdy Sambo meminta hakim mengabulkan gugatannya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden RI Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) perwira tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Kemudian, dia meminta majelis hakim untuk memerintahkan Kapolri menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Polri.

“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” tulis petitum Ferdy Sambo seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Atau, sambung petitum tersebut, apabila majelis hakim PTUN Jakarta berpandangan lain, penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeq out et bono).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif