News
Rabu, 15 Juli 2020 - 19:45 WIB

Kapolri Copot Brigjen Prasetijo karena Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis, saat berkunjung di wilayah Madiun, Jumat (10/7/2020). (Istimewa/Pemkot Madiun)

Solopos.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dari jabatan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo terbukti telah membantu pelarian buronan Djoko Soegiharto Tjandra dengan menerbitkan surat jalan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, mengemukakan Prasetijo kini ditugaskan sebagai Pati Yanma Polri. Hal itu sebagai bentuk sanksi karena telah membuat surat jalan untuk buronan Djoko S. Tjandra.

Advertisement

Argo tidak menjelaskan detail apakah Brigjen Prasetijo mendapatkan iming-iming uang untuk membuat surat jalan tersebut atau tidak. "Pencopotan jabatan ini sebagai bentuk komitmen Kapolri," kata Argo, Rabu (15/7/2020).

Polri Akui Keluarkan Surat Jalan untuk Buronan Djoko Tjandra

Pencopotan Prasetijo tertuang di dalam surat telegram rahasia dengan nomor: ST/1980/VII/KEP/2020. Sebelumnya, Argo mengakui Polri mengeluarkan surat jalan untuk daftar pencarian orang (DPO) Djoko Soegiharto Tjandra.

Advertisement

Kendati demikian, kata Argo, surat tersebut tidak melalui sepengetahuan pimpinan. Hal itu merupakan inisiatif pribadi Kepala Biro (Karo) Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Prasetijo.

"Tetapi ada ditekankan bahwa dalam pemeriksaan itu, yang bersangkutan adalah inisiatif sendiri. Dan kemudian dia melampaui kewenangan, tidak melapor ke pimpinan, tidak izin. Kemudian juga tak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan BJP PU," kata Argo.

Wow! Degan Wulung Jadi “Obat” Pasien Positif Covid-19 Karanganyar

Advertisement

"Tentunya masih kita dalami kembali ya. Ini kan tidak ada kaitannya dengan jabatannya. Kenapa yang bersangkutan bisa membantu, kita masih pendalaman dari provos sampai sekarang belum selesai," tambah Argo.

Argo mengatakan Prasetijo melanggar kode etik Polri atas pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

"Jadi setelah dinyatakan oleh propam untuk ke penyidikan, yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan Peraturan Kapolri tahun 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan kemudian juga ada PP 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri," ujar Argo.

Sendiri di Rumah, Anak PRT di Semarang Jadi Korban Kekerasan Seksual

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif